Saat ini, hampir seluruh pelaporan pajak dilakukan secara online, tidak terkecuali pelaporan PPh Pasal 21/26 oleh perusahaan. Pelaporan PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Berikut langkah-langkah untuk menginstall aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26.
Bagi pengguna baru, unduh dan instal file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0. Sebelum menginstal, pastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi spesifikasi minimu untuk menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Apabila telah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia.
Setelah diunduh, install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan mengklik e-SPT package. Kemudian, ikuti seluruh instruksi proses instalasi. Apabila telah terinstal, silakan masuk folder e-SPT Pasal 21, lalu klik file espt2114.
Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Pada perangkat tertentu, akan muncul notifikasi untuk melakukan perubahan regional. Untuk melakukan perubahan regional, silakan masuk ke menu Control Panel di perangkat Anda, kemudian pilih Clock and Region, kemudian pilih Region. Pada menu Region, ubah pengaturan bahasa menjadi Bahasa Indonesia, lalu klik Apply, dan klik OK.
Setelah itu, kembali masuk ke menu utama e-SPT. Masukkan kode password yaitu 123, lalu klik Login. Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Simpan. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah mengisi data profil perusahaan atau wajib pajak, seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, NPWP penandatangan, dan nama penandatangan. Jika sudah diisi secara lengkap dan benar. Klik Simpan. Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sudah dapat digunakan.